Memahami Proses Rehabilitasi Narkoba Bagi Para Pecandu

Memahami Proses Rehabilitasi Narkoba Bagi Para Pecandu - Proses rehabilitasi merupakan upaya memulihkan dan mengkondisikan mantan pecandu narkoba kembali ke keadaan sehat, baik sehat jasmani, sehat psikis, sehat sosial, maupun sehat rohani.

Rehabilitasi narkoba semi-tertutup. Artinya hanya orang-orang tertentu yang memiliki kepentingan saja yang dapat memasuki kawasan rehabilitasi narkoba, yaitu tempat untuk memberikan pelatihan keterampilan dan pengetahuan yang bertujuan untuk menghindari narkoba.

Pasal 54 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur mengenai rehabilitasi yang berbunyi, pecandu narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Rehabilitasi adalah suatu proses kegiatan pengobatan terpadu untuk adiksi dari ketergantungan obat. Rehabilitasi narkoba ini dapat dilakukan di rumah sakit yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan yaitu rumah sakit yang dikelola oleh pemerintah atau masyarakat.

Sedangkan rehabilitasi sosial adalah pemulihan terpadu baik fisik, mental, maupun sosial, pecandu narkoba dapat segera menjalankan fungsi sosial dalam menjalankan fungsi sosial dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat.

Sebagai sarana pemulihan seseorang, pusat dan lembaga rehabilitasi narkoba yang baik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Rehabilitasi narkoba bersifat semi tertutup, artinya hanya orang-orang tertentu saja yang dapat memasuki area ini.

  1. Sarana dan prasarana yang memadai termasuk gedung, akomodasi, kamar mandi yang bersih, makanan dan minuman yang bergizi dan halal, ruang kelas, ruang rekreasi, ruang konsultasi individual maupun kelompok, ruang konsultasi keluarga, ruang ibadah, ruang olahraga, ruang keterampilan, dan lainnya.
  2. Tenaga yang profesional (psikiater, dokter umum, psikolog, pekerja sosial, perawat, rohaniawan, dan tenaga ahli lainnya.
  3. Tenaga profesional tersebut menjalankan program terkait manajemen yang baik dan program rehabilitasi yang memadai sesuai kebutuhan.
  4. Peraturan dan tata tertib yang ketat agar tidak terjadi pelanggaran ataupun kekerasan.
  5. Keamanan yang ketat agar tidak memungkinkan peredaran narkotika di dalam pusat rehabilitasi.

Untuk meningkatkan proses rehabilitasi narkoba, hakim harus serius memperhatikan kondisi, sehingga harus memiliki standar dalam proses terapi dan rehabilitasi Ashefa Griya Pusaka.

Sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial, untuk melaksanakan rehabilitasi, sehingga diperlukan keterangan ahli sebagai standar dalam terapi dan proses rehabilitasi, harus memenuhi beberapa ketentuan, antara lain: lainnya: lainnya;

  1. Program detoksifikasi dan stabilisasi lamanya satu bulan
  2. Program primer lamanya enam bulan
  3. Program re-entry lamanya enam bulan

Setelah memutuskan untuk menjalani rehabilitasi narkoba, hakim juga memberikan perintah tegas untuk tempat rehabilitasi narkoba terdekat dalam keputusannya, tempat-tempat tersebut adalah:

  1. Lembaga rehabilitasi medis dan sosial yang dikelola dan atau dibina dan diawasi oleh Badan Narkotika Nasional.
  2. Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta
  3. Rumah Sakit Jiwa di Seluruh Indonesia (Depkes RI)
  4. Panti Rehabilitasi Departemen Sosial RI dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)
  5. Tempat-tempat rujukan lembaga rehabilitasi yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mendapat akreditasi dari Departemen Kesehatan atau Departemen Sosial (dengan biaya sendiri)

Rehabilitasi narkoba penting sebagai pemulihan dari situasi kejahatan narkotika. Zat adiktif yang terkandung dalam narkoba membuat ketergantungan saja dan hal ini tidak dapat diselesaikan dengan pidana penjara. Rehabilitasi narkoba diperlukan untuk mencegah pelaku mengulangi perbuatannya.

Posting Komentar untuk "Memahami Proses Rehabilitasi Narkoba Bagi Para Pecandu"