Manfaat dan Pengertian dari Rehabilitasi Narkoba bagi Para Pecandu

Manfaat dan Pengertian dari Rehabilitasi Narkoba bagi Para Pecandu - Punya teman atau saudara yang kecanduan narkoba? Sudah saatnya Anda membawa teman atau saudara ke pusat rehabilitasi narkoba. Jangan sampai terlambat, jika tidak ingin teman atau saudara yang kecanduan narkoba sulit disembuhkan atau bahkan lebih parah.

Setiap kota besar dan provinsi di Indonesia biasanya memiliki tempat atau rumah sakit yang menjadi tempat rehabilitasi narkoba. Bahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) juga memberikan kemudahan untuk melakukan pendaftaran Rehabilitasi narkoba secara online.

Apa itu Rehabilitasi Narkoba?

Rehabilitasi narkoba merupakan salah satu cara untuk mencari pengguna agar terbebas dari narkoba. Memang, proses rehabilitasi ini memakan waktu lama. Terlebih lagi jika pasien kecanduan narkoba atau NAPZA untuk waktu yang lama.

Pada kecanduan narkoba, gejala dapat dikenali seperti selalu ingin minum obat setiap hari dan keinginan untuk terus meningkatkan dosis. Oleh karena itu, kita semua harus mencegah hal ini terjadi pada keluarga dan masyarakat kita. Jika ada orang di sekitar kita yang kecanduan narkoba, kita bisa melakukan rehabilitasi agar kondisinya cepat pulih.

Tata Cara Permohonan Rehabilitasi

Dalam konteks pertanyaan Anda soal permohonan rehabilitasi dalam pengadilan, kami simpulkan bahwa permohonan ini dilakukan kepada jaksa (tingkat penuntutan) atau hakim (tingkat pemeriksaan). Syarat permohonan telah kami sampaikan di atas. Kemudian, setelah itu Jaksa Penuntut Umum untuk kepentingan penuntutan dan Hakim untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, dapat meminta bantuan kepada Tim Asesmen Terpadu setempat untuk melakukan asesmen terhadap Terdakwa.

Jadi, Jaksa Penuntutan Umum atau Hakim lah yang meminta bantuan untuk terlebih dahulu melakukan asesmen terhadap terdakwa. Bantuan asesmen ini dilakukan berdasarkan Peraturan BNN 11/2014 ini dan hasilnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum atau Hakim dengan Berita Acara penyerahan rekomendasi hasil asesmen.

Jadi, meskipun Peraturan BNN 11/2014 pada dasarnya adalah pedoman teknis penyidik (tingkat penyidikan) untuk memohon penempatan rehabilitasi kepada tersangka/terdakwa setelah dilakukan asesmen, namun dalam tingkat penuntutan atau pemeriksaan di pengadilan, jaksa atau hakim dapat memohon asesmen pula kepada Tim Asesmen Terpadu yang tata caranya berdasarkan Peraturan BNN 11/2014.

Tahapan Rehabilitasi Pengguna Narkoba. Adapun untuk tahapan rehabilitasi pengguna narkoba adalah sebagai berikut:

1. Tahap Rehabilitasi Medis (Detoksifikasi)

Pada tahap awal ini, dokter akan memeriksa kesehatan fisik dan mental pecandu. Dari hasil pemeriksaan, dokter kemudian bisa memberikan resep obat tertentu untuk mengurangi gejala sakau.

2. Tahap Rehabilitasi Non medis

Pada tahap kedua ini, dilakukan di tempat rehabilitasi narkoba yang tersebar di seluruh Indonesia. Saat berada di tempat rehabilitasi ini, pecandu akan coba dipulihkan agar bisa kembali normal dan terbebas dari narkoba yang berbahaya.

3. Tahap Pembinaan Lanjutan

Pada tahap ini, pecandu sudah bisa kembali ke lingkungan. Namun akan tetap diawasi sehingga nantinya mantan pengguna ini tidak tergoda untuk kembali ke jalan yang salah.

Selain tahapan rehabilitasi tersebut, juga terdapat sejumlah cara terapi dan rehabilitasi untuk pengobatan narkoba. Berikut ini jenis metode pengobatan tersebut.

4. Cold Turkey

Pada metode ini, pengguna langsung dihentikan aksesnya terhadap narkoba. Biasanya pengguna akan dikurung di ruangan tertentu sampai tingkat ketergantungan terhadap narkoba itu bisa dihilangkan. Setelah itu, orang tersebut akan diikutkan konseling agar bisa bertobat dan tidak kembali tergiur dengan narkoba yang berbahaya.

5. Cara Alternatif

Di Indonesia juga ada sejumlah metode alternatif untuk penyembuhan narkoba. Biasanya metode ini dilakukan oleh orang tertentu yang biasa melakukan pengobatan alternatif.

6. Terapi Komunitas (Therapeutic Community (TC)

Merupakan metode untuk bisa mengembalikan mantan pengguna kembali ke tengah masyarakat. Menggunakan terapi ini diharapkan pengguna bisa kembali ke masyarakat dan kembali sebagai manusia yang normal.

7. Metode 12 Langkah

Metode pengobatan narkoba ini dikembangkan di Amerika Serikat. Ada 12 tahapan yang dilakukan sehingga nantinya pengguna itu bisa kembali sembuh.

Penting juga diketahui ada tempat rehabilitasi narkoba rawat inap dan rawat jalan di seluruh Indonesia contoh seperti di Ashefa Griya Pusaka.

Sesuai fungsinya, tempat rehabilitasi narkoba rawat inap itu bisa digunakan untuk merehabilitasi pengguna narkoba sambil menginap. Sedangkan untuk tempat rehabilitasi narkoba rawat jalan bisa digunakan untuk merehabilitasi narkoba sambil rawat jalan.

Posting Komentar untuk "Manfaat dan Pengertian dari Rehabilitasi Narkoba bagi Para Pecandu"